Negeri kita sementara dijangkiti penyakit paling parah, KKN, Korupsi-Kolusi-Nepotisme. Penyakit ini ditularkan lewat virus ‘calo’. Entah itu posisi di bidang legislatif, eksekutif atau yudikatif, semua diatur lewat calo. Calo dalam arti orang dalam atau orang yang berpengaruh yang disuguhi pemberian apa pun saja, entah dalam bentuk uang atau bukan uang.
Bagaimana praktik ini bisa dihentikan? Gampang. Setiap orang harus sadar dalam dirinya ada empat anugerah yang diberikan oleh TUHAN. Empat anugerah itu adalah: Nafsu, Nalar, Naluri dan Nurani. Empat N. Tampilkan diri dalam posisi apa pun saja dengan Nafsu yang tulus, Nalar yang mulus, Naluri yang lurus, Nurani yang halus.
Calon apa pun saja harus tulus, mulus, lurus dan halus pribadinya. Tidak boleh ada pribadi yang rakus tanda Nafsu berlebihan, pribadi berakal yang bulus tanda Nalar yang bengkok, pribadi yang berbelit tanda Naluri takabur, pribadi yang setengah hati tanda Nurani yang kabur. Ini rumusan yang penulis temukan berdasarkan temuan penulis tentang filsafat kepribadian manusia, ‘Kwadran Bele, 4N’ (Anton Bele, 2011).
Calon yang dipilih harus berpribadi seimbang, Nafsu-Nalar-Naluri-Nurani seimbang. Kalau Nafsu terlalu besar, pasti materi, uang akan berperan penting di sana. Calon demikian akan dikerumuni para calo kecil-besar. Kalau Nalar terlalu berbelit, pasti sang calon akan berangan-angan akan buat ini dan itu yang tidak masuk akal. Kalau Naluri putar-balik, pasti sang calon itu pamer pamornya lewat berbagai spanduk dan baliho dengan foto diri yang dipoles sekian sehingga orang terdekat pun salah kenal. Kalau Nurani tumpul, pasti sang calon itu bertelut mohon restu leluhur dan roh-roh lalu terakhir mohon berkat Tuhan. Ungkapan ini terlalu kasar, tetapi itulah yang sedang terjadi, calon dan calo sama-sama terlilit oleh kekacauan igauan posisi kursi yang kemilau.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












