TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka saat ini tengah menunggu hasil proses penetapan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diusulkan ke pemerintah pusat.
Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) menjelaskan, kewenangan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wewenang pemerintah pusat. Sementara daerah hanya berperan dalam proses pengusulan dan pemenuhan persyaratan administratif.
“Saat ini pemerintah Kabupaten Malaka sedang berproses. Kewenangan untuk urus PPPK Paruh Waktu itu usulan dari daerah, tetapi penetapan formasinya oleh pusat melalui MenPAN-RB, dan proses pemenuhan syaratnya oleh BKN,” ujar Bupati SBS saat diwawancarai usai penyerahan SK PPPK Tahap 1 dan 2 di Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, Kabupaten Malaka telah mengajukan usulan sebanyak 1.835 formasi PPPK Paruh Waktu. Jika telah disetujui oleh pemerintah pusat, Pemkab Malaka akan segera menetapkan dan menyerahkan SK pengangkatan secara resmi.
“Kita masih menunggu proses. Semoga usulan kita sebanyak 1.835 disetujui. Kalau sudah, pasti kita akan tetapkan SK-nya dan atur penyerahannya,” jelasnya.
Bupati dua periode itu juga meminta para calon PPPK Paruh Waktu yang namanya sudah terdaftar dalam usulan agar tetap bersabar dan berdoa.
“Ya, berdoa, karena kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat berdasarkan usulan dari daerah,” pesan SBS.
SBS menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang serius antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam hal penganggaran.
“Ini harus kolaborasi, koordinasi yang sungguh-sungguh dan baik antara pemerintah daerah dan pusat, terutama di bidang penganggaran. Dan saya hitung, ini bisa,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












