BIDIKNUSATENGGARA.id | Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menyerukan kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka untuk memperdalam pemahaman mereka tentang peran pengawasan, khususnya membedakannya dari pemeriksaan. Penegasan ini disampaikan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Malaka yang diselenggarakan di Hotel Luminor, Jakarta, bekerja sama dengan LPPM Universitas Trisakti Jakarta.
Dalam arahannya, Bupati SBS menegaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan adalah dua fungsi yang “berbeda sekali, seperti siang dan malam.” Ia menjelaskan bahwa pengawasan adalah proses yang berlangsung sepanjang kegiatan berjalan, bertujuan memastikan implementasi sesuai rel. Sebaliknya, pemeriksaan dilakukan pasca-kegiatan, untuk menguji kebenaran pelaksanaannya, dan merupakan kewenangan lembaga audit seperti BPK atau Inspektorat.
“Tugas DPRD adalah melaksanakan pengawasan, bukan pemeriksaan,” tegas Bupati SBS.
Lebih lanjut, SBS menekankan bahwa fungsi pengawasan legislatif bukan untuk mencari kesalahan eksekutif, melainkan sebagai bentuk pendampingan. “Legislatif itu bukan untuk menangkap orang yang berbuat salah. Itu bukan tugas legislatif. Legislatif mendampingi dan mengikuti agar tidak boleh salah,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












