TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) segera merealisasikan pembangunan tiga tanggul sebagai upaya penanganan darurat terhadap ancaman banjir bandang Benenai.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, tiga titik tanggul yang akan dibangun dalam waktu dekat berada di:
- Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat – sepanjang 1.200 meter
- Desa Oanmane, Kecamatan Malaka Barat – sepanjang 1.000 meter
- Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah – sepanjang 1.600 meter
Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas PUPR Malaka, Lorens L. Haba.
Ia mengatakan, seluruh dokumen administrasi telah rampung dan pekerjaan fisik akan segera dimulai.
“Kita akan melanjutkan program tanggul yang pernah dikerjakan pada masa Bapak SBS-DA tahun 2017 lalu, Semua dokumen sudah fiks, dalam waktu dekat pengerjaan akan dimulai,” ujar Lorens saat meninjau lokasi pekerjaan jalan di mata air Tubaki, Kamis (15/5/2025).
Pembangunan tanggul ini menjadi salah satu program prioritas pasca pelantikan Bupati SBS dan Wakil Bupati HMS, sebagai bentuk komitmen terhadap penanggulangan banjir di wilayah yang terdampak banjir.
Tanggul tersebut dibangun untuk melindungi masyarakat dari banjir Benenai yang selama ini kerap mengancam pemukiman, fasilitas publik, dan lahan pertanian warga.
Masyarakat dari ketiga desa menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kelanjutan proyek tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak SBS dan HMS karena sudah melanjutkan pembangunan tanggul di desa kami. Semoga di musim hujan nanti, kami tidak lagi terdampak banjir,” ujar beberapa warga Desa Oanmane kepada media ini saat meninjau lokasi, Jumat (16/5/2025).
Pembangunan tanggul ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi banjir tahunan di Kabupaten Malaka, sekaligus memperkuat infrastruktur pertahanan bencana di wilayah rawan terdampak.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












