Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Malaka Tegaskan Sanksi untuk Kepala Desa yang Rugikan Keuangan Negara

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau

TimorMedia.Com – Pemerintah Kabupaten Malaka tengah melakukan audit investigatif terhadap seluruh kepala desa untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, (SBS) menegaskan bahwa, kepala desa yang terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara akan diberhentikan sementara. Jika persoalan tidak diselesaikan, kasus akan diteruskan ke aparat penegak hukum (APH).

Pernyataan tegas ini disampaikan Bupati SBS saat pelantikan Kepala Puskesmas dan Penjabat Kepala Desa di Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Selasa (22/4/2025).

Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk tetap menjaga kebersihan bahu jalan dari semak belukar.

Diketahui, dari 16 desa yang berada di Kecamatan Malaka Barat, hanya beberapa kepala desa yang hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga :  Pesan Eduardus Klau untuk Pejabat Baru: Kerja Berkualitas dan Taat Aturan

Salah satunya adalah Kepala Desa Lasaen yang diketahui tidak menghadiri pelantikan meskipun telah diundang secara resmi.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung