Akibat dari pengeroyokan itu, Stefanus Seran mengalami luka serius di sekitar wajahnya akibat pukulan dengan benda tajam dan benda tumpul serta beberapa serangan brutal dari para pelaku. Hingga sekarang, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit RSUPP Betun.
Menurut penjelasan dari korban, dia hampir mengalami tikaman di leher menggunakan pisau, namun beruntung dapat menghindar sehingga hanya mengenai pipi bagian kiri. Selain itu, salah satu cedera serius yang menyebabkan kepala Stefanus retak terjadi saat salah satu pelaku menggunakan batu memukul bagian kepalanya.
Dari kejadian tersebut, Maria Gaudensiana Bano, istri korban merasa tidak terima dan membuat laporan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/245/XI/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 7 November 2024, pukul 23:26 Wita.
Informasi yang dihimpun Redaksi bidiknusatenggara.com, dari semua pelaku, Faris yang masih berstatus anak di bawah umur yakni 15 tahun, merupakan siswa kelas X (10). Sementara itu, pelaku lainnya melarikan diri setelah insiden buruk tersebut.
Keluarga korban sangat berharap agar kasus ini bisa ditangani dengan serius oleh pihak berwajib. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan berharap para pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan tindakan kekerasan yang telah mereka lakukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












