Ketika melantik Kepala Desa Lakekun Barat dan sebelas penjabat kepala desa di Motadikin pada 12 April 2025, Bupati SBS berkomitmen untuk memberhentikan kepala desa yang terlibat masalah agar mereka dapat fokus menyelesaikannya.
“Jika dalam audit nanti ditemukan kerugian keuangan, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai kita dorong ke APH. Jadi siap-siap. Kalau ada temuan, akan diberhentikan sementara,” kata SBS.
Sebagai informasi, surat yang diajukan oleh BPD dan masyarakat kepada Bupati Malaka bernomor RbHr.140/BPD/14/IV/2025, tertanggal 02 April 2025, menggunakan kop BPD Desa Rabasa Haerain dan ditandatangani oleh Ketua BPD, Fransiskus Klau, serta dua anggota BPD, Leodonatus S. Mau dan Albertus Seran. Wakil Ketua, Meliana Luruk, tidak menandatangani surat tersebut, sedangkan anggota Maria Sekundina P. Seuk diberi keterangan meninggal dunia.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Wakil Bupati Malaka, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, serta para pimpinan OPD dan satuan kerja terkait.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












