Ia berdalih bahwa tidak adanya papan informasi mengenai APBDes di ruang publik disebabkan keterlambatan pencairan DD.
Saat ditanya mengenai pekerjaan Tahun 2024 yang belum rampung, ia menyebut cuaca sebagai alasan, serta kurangnya konsistensi dari pihak ketiga atau kontraktor.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh kontraktor yang bersangkutan, Joka, yang mengatakan bahwa tidak ada kontrak kerja untuk item tertentu dan reproduksi material hanya sesuai dengan pembayaran yang diterima dari Kepala Desa.
Respon Bupati Malaka
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), telah merespons surat dari BPD dan masyarakat Desa Rabasa Haerain.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan inspeksi ke Desa Rabasa Haerain pada Kamis (22/5/25) untuk menilai kondisi sejumlah pekerjaan tahun 2024 yang dicurigai terhenti.
Dalam inspeksi tersebut, Dinas PMD mengecek pekerjaan jamban sehat tahun 2024 yang hanya mencapai tahap fondasi.
Sehari berselang, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka juga datang untuk melakukan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas internal pemerintah.
BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain berharap inspeksi ini akan memberikan kejelasan mengenai dugaan permasalahan yang dihadapi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












