Ditegaskan juga bahwa Kepala Desa sering kali tidak peka terhadap suka duka masyarakat. Contohnya, saat ada peristiwa duka di rumah Ketua BPD, kepala desa tidak mengindahkan undangan untuk hadir meskipun sudah disampaikan beberapa kali.
3. Urusan Pembangunan
Dalam hal pembangunan, BPD dan masyarakat berpendapat bahwa Kepala Desa bersikap tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Indikasi dari hal ini adalah tidak adanya informasi pengelolaan APBDes yang terpasang di area publik. Kades juga tidak menyerahkan salinan APBDes kepada BPD untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
Situasi ini mengakibatkan BPD dan masyarakat mencurigai adanya penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2024, terutama karena sejumlah pekerjaan belum selesai hingga pertengahan tahun 2025.
Menghadapi kondisi semacam ini, BPD dan masyarakat pada suratnya meminta agar Bupati Malaka melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut dan memberhentikan Kepala Desa Rabasa Haerain dari jabatannya.
Mereka juga meminta agar Bupati memerintahkan kepada dinas terkait untuk tidak menetapkan APBDes Desa Rabasa Haerain Tahun 2025 karena diduga tidak disusun sesuai prosedur.
Dikonfirmasi pada Kamis (22/05/2025), Kepala Desa Patrisius Seran menyatakan siap bertanggung jawab jika ditemukan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












