BIDIKNUSATENGGARA.ID | Dalam upaya memperbaiki pelayanan masyarakat, Badan Permusyawarat Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, telah mengajukan surat kepada Bupati Malaka, menuntut agar Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran, diberhentikan dari jabatannya.
Permohonan ini diajukan karena dugaan keterlambatan Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam administrasi pemerintahan, urusan kemasyarakatan, maupun pembangunan.
1. Urusan Administrasi Pemerintahan
Kepala Desa Patrisius Seran tidak menetap di Desa Rabasa Haerain, melainkan di Desa Motaulun, yang mempersulit masyarakat untuk mendapatkan tanda tangan dan cap. Kepala Desa sering beralasan bahwa cap (stempel) tertinggal di rumahnya di Motaulun.
Selain itu, ada kendala lain yang disebutkan, seperti tidak dilakukan rapat mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dengan BPD.
2. Urusan Kemasyarakatan
BPD dan masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Rabasa Haerain lalai dalam aspek kemasyarakatan dengan tidak mengkoordinasikan masyarakat untuk melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan. Akibatnya, kondisi jalan raya dan kompleks kantor desa sangat kotor, terkesan tidak terawat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












