Observasi lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan pada fisik bangunan yang belum berfungsi optimal, meskipun telah diresmikan oleh mantan Bupati Simon Nahak pada 13 Juni 2024 silam.
Kejati NTT menduga kuat adanya praktik mark-up harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek ini. Investigasi awal menemukan indikasi pembengkakan anggaran yang tidak wajar, termasuk alokasi Rp 15 miliar untuk struktur pekerjaan lantai satu yang dinilai sangat tidak proporsional.
Sebagai pembanding, pembangunan RSP Kualin yang juga berlantai tingkat hanya menghabiskan Rp 38 miliar, sehingga memunculkan dugaan penggelembungan harga pada RS Pratama Wewiku.
Selain itu, indikasi korupsi juga terdeteksi pada item pekerjaan mekanikal dan elektrikal senilai Rp 1 miliar. Peninjauan lapangan menunjukkan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar fasilitas kesehatan.
Kejanggalan serupa ditemukan pada pekerjaan plumbing dan Modular Operating Theater (MOT) yang menelan anggaran Rp 2 miliar.
Kejati NTT berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari pihak kontraktor maupun pejabat berwenang, untuk dimintai pertanggungjawaban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












