BIDIKNUSATENGGARA.id | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status ini menyusul ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek senilai Rp 44,95 miliar yang dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kejati NTT pada Jumat kemarin, (19/9/25), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malaka.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati NTT dan turut melibatkan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Dilansir dari Okenusra.com, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Iya benar. Ada penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka terkait kasus dugaan korupsi RSP Wewiku, Kabupaten Malaka,” tegas Alfons Loe Mau, seraya menambahkan bahwa tindakan ini krusial untuk memperkuat alat bukti.
Kasus ini menjadi sorotan serius Kejati NTT setelah inspeksi langsung ke lokasi proyek di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, bersama tim Pidana Khusus Kejati NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












