Sebab, bidan memiliki peran yang sangat penting tidak hanya untuk ibu hamil tetapi juga untuk keluarga Indonesia.
Bidan tidak hanya punya peran yang sangat krusial untuk memeriksa, membantu merawat, dan juga membantu persalinan untuk wanita hamil.
Tapi, peran bidan juga sekaligus melayani kontrasepsi, memberikan imunisasi kepada bayi, dan menurunkan angka kematian ibu (AKI).
Hasil survei pada tahun 2012 menunjukkan, angka kematian ibu di Indonesia masih cukup tinggi, mencapai 359 jiwa setiap 100.000 kelahiran hidup.
Salah satu kendala yang menyebabkan AKI di Indonesia cukup tinggi adalah distribusi jumlah bidan kompeten yang belum merata.Sehingga, peringatan Hari Bidan Sedunia 2023 bisa jadi momen untuk pengingat peran penting bidan di dunia kesehatan.
Tema Hari Bidan Sedunia 2023
Tema Hari Bidan Sedunia 2023 adalah Bersama Lagi: dari Bukti Menuju Kenyataan yang menjadi tajuk dalam Kongres Trienial ICM ke-33.
Dirangkum dari laman International Midwives, dalam kongres tersebut komunitas bidan global akan berkumpul untuk pertama kalinya dalam lebih dari lima tahun.
Tugas Bidan
Tugas seorang bidan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, bidan memiliki beberapa kewenangan, yaitu: diantaranya,Memberikan pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil seperti konseling pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, masa persalinan, dan masa nifas.Memfasilitasi dan membantu jalannya proses persalinan.
Memberikan pelayanan kesehatan kepada anak, seperti pelayanan neonatal terhadap bayi yang baru lahir, pemberian imunisasi, serta konseling dan penyuluhan seputar perawatan dan tumbuh kembang anak. Memberikan konseling maupun pendidikan kesehatan terkait dengan kesehatan reproduksi, kesehatan seksual, dan cara mengasuh anak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












