Perjuangan Para Bidan di Pelosok
Sejauh yang saya amati langsung di pelosok-pelosok, khusus di Pulau Flores, NTT, para bidan sungguh melayani dengan penuh tanggungjawab kepada profesi dan sumpah profesi dengan kode etik kebidanan.
Mereka biasa berjalan kaki atau dibantu suami mereka dengan sepeda motor untuk mengunjungi pasien yang berada di rumah-rumah warga dan mengajak keluarga untuk bersalin di layanan medis, Puskesmas dan rumah sakit. Bahkan mereka rutin melakukan pelayanan posyandu ibu hami.
Perjuangan pelayanan di pelosok-pelosok sungguh berat dengan topografi dan geografis yang membutuhkan tenaga ekstra, tapi mereka tetap memberikan pelayanan dengan tanggungjawab profesinya demi melayani ibu hamil dan proses persalinan.
Siang, malam, saat musim kemarau dan hujan, para bidan yang memilih profesi tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua ibu hamil. Bahkan mungkin ada bidan yang sedang hamil, tetapi tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi sesama ibu hamil.
Mereka benar-benar menghargai dan menghormati profesi itu sebab mereka memilih sendiri profesi tersebut.
Dikutip dari Media MOMSMONEY.ID, Kamis, (4/5/2023) malam.
Bidan Internasional (International Day of The Midwife) atau Hari Bidan Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Mei. Sejarah Hari Bidan Sedunia yang diperingati setiap 5 Mei sudah dimulai sejak tahun 80-an, tetapi secara formal diresmikan pada tahun 1992.
Salah satu tujuan diperingatinya Hari Bidan Sedunia adalah untuk mengkampanyekan peran penting bidan dalam kehidupan manusia, terutama yang berhubungan dengan persalinan dan juga kesehatan reproduksi.
Dirangkum dari laman Kementerian Kesehatan, Hari Bidan Sedunia juga dimanfaatkan sebagai tolak ukur peningkatan kualitas bidan yang ada saat ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












