“Proses pengerjaan RS Pratama di Kabupaten Malaka yang sebelumnya ditetapkan lokasinya di Kecamatan Laenmane, lalu dipindahkan ke Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka harus dievaluasi kembali dan dihentikan karena lokasi pembangunannya tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Laka Lena dalam kunjungan kerja di Malaka
Keputusan pemindahan lokasi ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Dapil III. Mereka merasa dianaktirikan dan kecewa karena harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tuduhan diskriminasi muncul ketika Bupati dinilai mengesampingkan kepentingan masyarakat di beberapa kecamatan demi kepentingan yang tidak transparan. Keberadaan Rumah Sakit Pratama yang seharusnya menjadi solusi atas keterbatasan akses kesehatan, kini justru menambah panjang daftar permasalahan sosial di Kabupaten itu.
Salah satu tokoh masyarakat Dapil III, Mikhael Riu, kepada media ini mengatakan, dirinya sangat menghargai keberhasilan Bupati Simon Nahak yang sudah memindahkan RS Pratama dari Laemanen ke Wewiku. Menurutnya, Rumah Sakit Pratama yang baru diresmikan itu kewenangan Bupati Malaka, namun dari sisi pemerataan termasuk akses pelayanan kesehatan, ia menilai Bupati Simon Nahak sangat diskriminatif
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












