Oleh: Alfred Dominggus Klau , Magister Hukum Dengan Konsentrasi Hukum Tata Negara
bidiknusatenggara.com-Tulisan ini hendak mendiskusikan tentang penarapan sistem pemilihan secara langsung bagi kepala daerah (Pilkada) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan sejak tahun 2005 dengan perbaikan-perbaiakan
mengikuti perubahan UU yang mendasari, sekaligus ingin memberikan antitesa secara singkat terhadap keberlakuan sistem pemilihan langsung bagi kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Namun, disini saya ingin menegaskan bahwa sumbangan rekomendasi penulis bukananlah anti-Demokrasi melainkan tulisan ini merupakan rekomendasi penulis dengan memberikan prioritas kepada asas presidensial.
Sebagian pandangan mungkin akan berbeda dari tulisan ini bagi kalangan dengan basis argumentasi menghormati kedaulatan rakyat, demokrasi sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat (Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara langsung dan demokratis). Sah saja bagi padangan demikian, maksud tersebut tentu bermakna baik akan tetapi baik belum tentu benar menurut hukum. Tulisan ini ingin agar kita lebih jauh memahami konsepsi
Negara dalam kerangka Negara Kesatuan dengan asas presidensial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












