Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Antitesis Terhadap Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung

Hal tersebut bukanlah berarti tidak demokratis sebab presiden memiliki mandat demokratis bersifat nasional. Atas dasar itu argumen yang merupakan antitesa adalah: pengaturan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tidak sejalan dengan semangat konstitusi (abnormal), tidak sejalan dengan konsep kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan exsecutiv sekaligus kepala pemerintahan (Baca Keberlakuan asas presidensil) justru lebih mengarah kepada plural exekutif. ****

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Layanan, RSUPP Betun Gelar Pelatihan Pelayanan Prima Selama Tiga Hari

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung