Hal tersebut bukanlah berarti tidak demokratis sebab presiden memiliki mandat demokratis bersifat nasional. Atas dasar itu argumen yang merupakan antitesa adalah: pengaturan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tidak sejalan dengan semangat konstitusi (abnormal), tidak sejalan dengan konsep kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan exsecutiv sekaligus kepala pemerintahan (Baca Keberlakuan asas presidensil) justru lebih mengarah kepada plural exekutif. ****
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












