Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Antitesis Terhadap Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung

Sebagai antitesa akan diawali dengan bertanya bahwa kekuasaan pemerintahan daerah berada pada ranah kekuasaan apa….? Tentu adalah ranah kekuasan pemerintah.

(eksekutif). Dalam teori unytari exekutive=ranah kekuasaan presiden di bidang kekuasaan eksekutif (to executif the laws). Konstitusi memposisikan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, dan karena itu, sekaligus presiden adalah Chief Executive satusatunya karena tidak ada kepala eksekutif lain secara konstitusional di luar presiden.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Poin yang dipertahankan di sini adalah dalam menginterpretasi Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 dengan didikte asas presidensialisme adalah: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan atau eksekutif sebagai unitary executive dengan implikasi dari kekuasaan tersebut adalah Kewenangan tunggal “the President’s sole authority” karena presiden merupakan kepala executif (Chief Executive) yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Ini bermakna bahwa kekuasaan pemerintahan daerah bersumber dari kekuasaan presiden yang didesentralisasikan (didelegasikan) maka kekuasaannya bersifat pelimpahan (tidak asli atributif). Oleh karena itu merujuk pada mekanisme pemilihan kepala daerah haruslah berada dalam kewenangn presiden untuk menunjuk dan memberhentikan sendiri pejabat pejabat di lingkungan kekuasaan eksekutif.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung