Sebagai antitesa akan diawali dengan bertanya bahwa kekuasaan pemerintahan daerah berada pada ranah kekuasaan apa….? Tentu adalah ranah kekuasan pemerintah.
(eksekutif). Dalam teori unytari exekutive=ranah kekuasaan presiden di bidang kekuasaan eksekutif (to executif the laws). Konstitusi memposisikan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, dan karena itu, sekaligus presiden adalah Chief Executive satusatunya karena tidak ada kepala eksekutif lain secara konstitusional di luar presiden.
Poin yang dipertahankan di sini adalah dalam menginterpretasi Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 dengan didikte asas presidensialisme adalah: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan atau eksekutif sebagai unitary executive dengan implikasi dari kekuasaan tersebut adalah Kewenangan tunggal “the President’s sole authority” karena presiden merupakan kepala executif (Chief Executive) yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Ini bermakna bahwa kekuasaan pemerintahan daerah bersumber dari kekuasaan presiden yang didesentralisasikan (didelegasikan) maka kekuasaannya bersifat pelimpahan (tidak asli atributif). Oleh karena itu merujuk pada mekanisme pemilihan kepala daerah haruslah berada dalam kewenangn presiden untuk menunjuk dan memberhentikan sendiri pejabat pejabat di lingkungan kekuasaan eksekutif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












