BIDIKNUSATENGGARA.ID | Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, didampingi Kuasa Hukum Petrus Kabosu, mendatangi ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Malaka untuk mengajukan laporan resmi terhadap oknum wartawan online Oke Narasi serta pelapor (AL).
Mereka dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu dan menyebarkan pemberitaan yang dianggap memprovokasi ketegangan antar organisasi. Berita yang dilaporkan dengan judul “Ketua PSSI Malaka, Yang Juga Ketua DPRD Malaka Diduga Aniaya Warga IKS Kera Sakti”.
Menanggapi berita tersebut, Kuasa Hukum Petrus Kabosu mengungkapkan bahwa kliennya sangat dirugikan oleh berita yang sangat provokatif tersebut, yang dapat memperburuk suasana di tengah masyarakat yang sudah terbelah oleh isu-isu lain.
“Kami datang untuk melaporkan karena beberapa waktu lalu, media Oke Narasi menerbitkan berita yang tidak akurat, dan ini merupakan kerugian besar bagi klien saya,” ungkap Petrus Kabosu, Kuasa Hukum ABS.
Petrus Kabosu menambahkan bahwa berita ini tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, tetapi juga berpotensi memicu konflik antara kliennya dan warga masyarakat serta sejumlah organisasi lainnya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, Malaka dikejutkan oleh perseteruan antara dua organisasi besar, yaitu PSHT dan IKS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












