“Jika media ini terus melakukan provokasi dengan bahasa yang seperti ini, masyarakat akan kembali mengolah narasi yang tidak benar ini, yang bisa menimbulkan kesalahpahaman yang lebih besar,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Kabosu menjelaskan, “Kami juga melaporkan pelapor (AL) yang membuat laporan terhadap klien saya, menuduhnya melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Saya katakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan berita sepihak,” tegasnya.
Dengan tegas, ia menekankan, “Kami memutuskan untuk melaporkan hal ini karena AL telah memberikan keterangan palsu yang sangat merugikan klien saya dan berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.
Petrus Kabosu berharap bahwa melalui tindakan hukum ini, pelajaran dapat diambil oleh media dan pelapor AL yang dengan sembrono menebarkan berita palsu, sekaligus merusak reputasi dan hak kliennya yang merasa terjepit oleh kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum Petrus Kabosu masih menjalani proses laporan polisi di ruang SPKT Polres Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












