TimorMedia.Com – Pengelola PAUD Beitaran, Herkulana Hoar, bersama Bendahara Yohanes Bere desa Rabasahain, Kecamatan Malaka Barat meminta Kepala Desa Egidius Bria untuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) terkait status tenaga pengajar di Paud Lo’otasi Beitaran.
Permintaan ini disampaikan menyusul tidak adanya pembayaran honor para pengajar sejak Maret 2023.
Yohanes Bere mengungkapkan bahwa mereka telah mengajar selama lebih dari satu tahun, namun hak mereka belum dibayarkan secara penuh.
“Kami enam orang, semua nama kami sudah terdaftar di Dapodik. Tapi kenapa kepala desa tidak memberikan hak kami?” ujarnya saat ditemui di Rabasahain, Selasa (1/4/2025).
“Bapak desa malahan memberikan gaji kepada orang yang tidak pernah mengajar di paud, sementara kita sampai hari ini masih mengajar anak-anak paud tapi tidak digaji” tambanya
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Egidius Bria membenarkan adanya sengketa pembayaran. Ia menyatakan bahwa setelah dilantik, dirinya meminta para pengajar untuk menyerahkan SK terbaru agar dapat ditindaklanjuti.
“Saya sudah meminta mereka membawa SK yang berlaku. Karena tidak ada SK yang diserahkan kepada saya akhirnya mengangkat tenaga pengajar baru untuk PAUD Beitaran dan Puspita,” Ungkap Egidius saat ditemui media ini, Selasa,1/4/2025
Menurutnya, para pengajar lama sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menuntut pembayaran honor mereka. Setelah ditinjau, pihak desa membayarkan honor selama dua bulan berdasarkan SK lama, sementara sisanya diberikan kepada tenaga pengajar baru yang telah diangkat.
Egidius berharap pengelola PAUD Betaran dapat bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
“Mereka bisa mendatangi saya untuk berdiskusi, bukan saya yang mencari mereka. Sampai hari ini, mereka juga tidak pernah hadir dalam kegiatan desa,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada titik temu dalam penyelesaian sengketa honor ini. Para pengajar berharap ada kebijakan yang adil agar hak mereka dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












