BIDIKNUSATENGGARA.ID | Tersangka inisial PT di Dusun Umanen, Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Malaka karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang berusia 15 tahun. Pelaku melakukan tindakan tersebut berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan.
Tindakan bejat ini terungkap melalui hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan keluarga, setelah pelaku tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, SH, menyatakan kepada wartawan pada Selasa, (15/7/25), bahwa pelaku pemerkosaan anak angkat tersebut telah ditangkap.
“Kami sudah memberikan surat penetapan tersangka kepada pelaku dan telah mengamankan serta memeriksanya sebagai tersangka,” ujarnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada bulan Februari 2024 lalu. Sejak perbuatan pertama, pelaku PT terus melakukan perbuatannya, bahkan saat di sawah. Mirisnya lagi, meskipun korban telah melahirkan satu minggu, pelaku masih berusaha membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual kembali dengan menggunakan kondom.
Tanpa disadari, korban ternyata hamil. Setelah melakukan dua kali laporan ke Polres Malaka oleh MBS (mama besar korban-red), pelaku dipanggil untuk diintrogasi mengenai perbuatannya namun pelaku tidak mengaku. Karena penyidik tidak memiliki cukup bukti pada awalnya, dilakukan tes DNA di Pusdokes Polri Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












