Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Pasca Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Dua Oknum Mantan Setwan Malaka Bungkam, Ada Apa?

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Simon Nahak dan Kim Taolin (SN-KT) meninggalkan beban utang yang kini harus dipikul oleh Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS-HMS).

Utang ini muncul akibat gagal bayar sejak tahun 2022 di beberapa dinas, termasuk di Bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Malaka. Di Bagian Umum, utang ini telah menjadi rahasia umum, sehingga perlu penelusuran lebih lanjut terkait tujuan pinjaman tersebut. Apakah mantan Kabag Umum Setda Malaka melakukan pinjaman itu untuk kepentingan pemerintahan atau untuk kepentingan pribadi?

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Di Sekretariat DPRD Malaka, keadaan serupa juga terjadi, dengan utang menumpuk hingga Miliaran Rupiah. Pemda Malaka kini harus menanggung beban utang ini, yang berpotensi mempengaruhi Anggaran Daerah, mengurangi fleksibilitas fiskal, dan menghambat upaya pembangunan.

Benang merah dari kasus ini terletak pada Josefina Bete Manek dan Carlos Monis, karena pinjaman dilakukan saat kas Setwan DPRD Malaka sedang kosong. Sehingga, uang tersebut dipinjamkan untuk perjalanan dinas anggota DPRD.

Namun, saat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dinas diminta untuk pencairan, siapa yang mencairkan? Apakah Josefina Bete Manek atau Carlos Monis? Mengingat saat itu ada peralihan jabatan. Josefina Bete Manek dipindahkan ke Keuangan dan Carlos Monis menggantikan posisinya di Setwan DPRD.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung