Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Pasca Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Dua Oknum Mantan Setwan Malaka Bungkam, Ada Apa?

Setelah pencairan SPJ, uang tersebut digunakan untuk apa sehingga utang kepada Lily Yuliawati tidak dibayar? Ini menjadi pertanyaan mendasar yang perlu diungkap.

Terdapat dugaan kuat bahwa kedua mantan Kepala Setwan DPRD tersebut telah menyalahgunakan uang yang seharusnya digunakan untuk melunasi utang namun dipakai untuk kepentingan mereka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Pada Januari 2022, Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Malaka melakukan peminjaman uang sebesar Rp. 1.202.364.535 dari Lily Yuliawati, pemilik UD Jaya Bersama, berdasarkan kwitansi dengan kesepakatan lisan yang dikenakan bunga 15 persen. Alokasi pinjaman ini ditujukan untuk keperluan kantor Setwan dan perjalanan Dinas Anggota DPRD Malaka Tahun 2022.

Secara otomatis, pembayaran utang ini menjadi tanggung jawab Kepala Sekretariat Dewan yang baru, mengingat kasus ini telah diputuskan secara sah oleh Pengadilan Negeri Atambua melalui Surat Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN, yang dibacakan pada persidangan 20 Maret 2025 oleh Hakim Ketua Mohamad Sholeh, SH, MH.

Putusan tersebut menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah, melalui Setwan DPRD Kabupaten Malaka atau Pejabat yang menjabat saat ini, untuk melunasi utang tersebut.

Berdasarkan putusan dan bukti kwitansi, bunga dihitung sebesar 6 persen, sehingga total kerugian material mencapai Rp 3.194.489.595 yang harus dilunasi oleh Pemda Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung