Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Pasca Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Dua Oknum Mantan Setwan Malaka Bungkam, Ada Apa?

Elsa Ewalde menekankan, jika pinjaman itu benar-benar untuk kepentingan Sekretariat DPRD Malaka, maka Pemerintah Malaka harus bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman atau utang tersebut. “Tidak ada alasan bagi Pemerintah saat ini untuk mengabaikan kewajiban mengganti pinjaman tersebut. Karena itu utang Dinas,” ujar Elsa.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Malaka, Josefina Bete Manek, dihubungi beberapa kali melalui telepon namun tidak memberikan respon, sementara Carlos Monis belum berhasil dikonfirmasi.**(fb) 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung