Pada Senin, 9 Juni 2025, kuasa hukum Elsa Ewalde, Nofika Kiik Mau, SH, mengumumkan rencana melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka dengan tuduhan “Penipuan dan Penggelapan.” Karena pada Oktober 2024, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua, yang memutuskan agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini Setwan DPRD Kabupaten Malaka, untuk membayar utang Dinas tersebut. Sayangnya, hingga kini, belum ada pembayaran yang dilakukan.
Elsa menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya konfirmasi, namun pihak pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan terkait pembayaran. Oleh karena itu, mereka memberi kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan pembayaran. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum lebih lanjut, termasuk pengaduan pidana, akan diambil tanpa ragu.
Kuasa hukum Elsa menegaskan, “Laporan yang akan kami ajukan adalah Laporan Pidana dengan tuduhan ‘PENIPUAN dan PENGGELAPAN.’ Kami berharap pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintahan yang taat hukum, tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Atambua yang sudah kami kantongi,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan ini ditujukan kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari kliennya. “Laporan tersebut ditujukan kepada siapa? Kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari klien kami,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












