Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Polemik Dugaan Ijazah Palsu Berlanjut, Kades Umakatahan Akan Dimeja Hijaukan Hingga Ada Kepastian Hukum

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Melius Bata Taek, saat pemilihan Kepala Desa serentak pada 9 Desember 2022, telah menarik perhatian publik.

Dugaan pemalsuan ijazah ini terungkap setelah Arlince Seuk, melalui kuasa hukumnya, Melkianus Conterius Seran, SH.,MH, melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Malaka pada 12 Januari 2023.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Melius Bata Taek tidak ditahan oleh Polres Malaka dan tetap diwajibkan untuk melapor.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K, M.M., saat ditemui wartawan di ruang lobi Polres Malaka pada Selasa (29/4/25), menjelaskan bahwa Melius Bata Taek sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Proses Penyidikan Berjalan Tidak Normal, Kejati NTT Diduga Mandul Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku

Ketika ditanya alasan mengapa Melius Bata Taek tidak ditahan, AKBP Riki Ganjar menjelaskan pasal 21 ayat 1 KUHP yang menyatakan, “Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana”

AKBP Riki Ganjar menegaskan bahwa tersangka Melius Bata Taek kooperatif dan tidak memiliki indikasi untuk melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung