BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemberitaan di beberapa media online dengan judul, “Diduga Wabup Malaka HMS Salah Masuk Kamar Lantaran Bahas Soal Demo PMKRI di Kabupaten Malaka” mengundang berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang berpendapat bahwa wartawan seharusnya menulis berita secara akurat dan tidak merugikan nama baik seorang pemimpin.
Sebagai seorang wartawan, mereka memiliki tanggung jawab untuk menyajikan berita yang berimbang dan faktual, serta bebas dari unsur fitnah atau penghakiman. Meskipun kebebasan wartawan dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999, hal ini tidak berarti bahwa mereka bebas dari tanggung jawab; konfirmasi dan keakuratan informasi harus tetap diutamakan.
Pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan pembaca. Framing berita yang selalu negatif dan dilakukan secara berlebihan atau dengan motif tertentu dapat memicu ketidakpuasan publik.
Salah satu alasan mengapa banyak orang meragukan wartawan adalah karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalisme.
Salah satu contoh adalah pemberitaan mengenai kunjungan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, ke Kampus STKIP Sinar Pancasila Betun dan singgah di Marga PMKRI pada Rabu, (19/3).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












