KEFAMENANU-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemecatan 11 (Sebelas) ASN di Kabupaten Timur Tengah Utara pada tahun 2020 silam mamantik simpati dari PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco. Sikap solidaritas kemanusiaan langsung ditunjukkan dengan mendampingi 2 (Dua) perwakilan dari Sebelas ASN yang dipecat mendatangi pimpinan DPRD TTU untuk melakukan audensi terkait SK pemecatan yang dikeluarkan oleh mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez.
Terpantau tim media, Sekitar Pukul 11.00 Wita, siang, Kamis, (18/4/24) Audensi dimulai di ruang Komisi II DPRD TTU. PMKRI Cabang Kefamenanu diterima Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana, Wakil Ketua I, Agustinus Tulasi dan sejumlah Anggota DPRD lainnya.
Melalui Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Agustinus Haukilo dengan tegas menyatakan, soal kemanusiaan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hal kemanusiaan harus diposisikan lebih tinggi dari apapun.
Sikap PMKRI Cabang Kefamenanu yang mendampingi 2 (Dua) perwakilan ASN yang di pecat masing-masing inisial MRT dan MK mendatangi gedung DPRD TTU untuk menyerahkan 2 (Dua) barang bukti pemecatan yakni, SK Pemecatan dan surat edaran dari BKN Rayon X yang menurut PMKRI Cabang Kefamenanu ada beberapa kejanggalan yang harus diusut tuntas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












