“Kami melihat bahwa pemecatan ini tidak berdasarkan prosedural yang benar. Karena ada banyak kejanggalan. Yang pertama, soal nomor surat pemecatan yang dikeluarkan itu tidak diketik secara rapih menggunakan mesin ketik namun menggunakan tinta hitam tebal. Kemudian, SK pemecatan yang dikeluarkan tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Dimana tidak ada surat panggilan baik secara lisan maupun tertulis,” Ungkap Agustinus Haukilo, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu.
Menurut Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, tindakan pemecatan 11 (Sebelas) ASN yang dilakukan mantan Bupati Raymundus Sau Fernandez diduga cacat hukum. Hal itu dilihat dari munculnya surat edaran dari BKN RAYON X Dempasar pada 26 septmbr 2022 ternyata nama mereka masih dianggap sebagai PNS aktif.
“Karena berdasarkan BKN RAYON X Dempasar, status mereka masih aktif sebagai ASN. Tetapi di Kabupaten TTU mereka dinyatakan sudah dipecat dari ASN. Jadi kami PMKRI Cabang Kefamenanu berharap untuk kasus ini segera diusut tuntas oleh DPRD TTU sebagai perwakilan aspirasi masyarakat, dan pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati TTU agar bisa menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Berdasarkan hasil audensi PMKRI Kefamenanu bersama Ketua DPRD TTU Hendrik Frederikus Bana, didampingi Wakil Ketua I Agustinus Tulasi disepakati bersama bahwa dalam waktu dekat DPRD akan bersurat kepada Bupati TTU, Drs. Juandi David bersama Dinas terkait untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam menyelesaikan persolaan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












