Dia mengatakan, RDP yang dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan terkait fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan supaya dinas terkait bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan, jika dalam waktu dekat DPRD dan Pemerintah tidak mengindahkan apa yang sudah disepakati bersama, maka pihaknya akan bersikap keras dengan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Dalam audensi kami, kami sudah menyatakan secara tegas, bahwa kami akan memberikan deadline waktu sampai hari rabu ini. Misalkan tidak ada surat yang masuk kepada kami untuk melakukan RDP terkait kasus ini maka hari jumat kami akan datang lagi menagih janji yang sudah disepakati oleh DPRD TTU. Toh jika tidak diindahkan, maka kami akan bersikap keras dengan melakukan demonstrasi besar besaran,” tegasnya.
Dia berharap, dalam persolaan ini bupati tidak boleh memihak. Sebab jika memihak, kata Agustinus akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Pemerintah TTU.
Sementara itu, MRT yang dipecat mengungkapkan, dirinya diberhentikan sebagai bidan ASN sebagaimana terlampir dalam putusan surat keterangan pemberhentian yang ditandatangi mantan bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez, karena dirinya telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 dan pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












