Ia menerima surat pemberhentian yang tidak prosedural karena tanpa mekanisme surat peringatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu, baik itu surat peringatan ke-1 sampai ke-3.
“Saya hanya mencari keadilan, karena diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme. Sedangkan saya sudah bertugas sejak April 2006,” Ungkpnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada masa kepemimpinan Raymundus Sau Fernandez, mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memecat 11 (Sebelas) Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil.
11 (Sebelas) orang ASN yang dipecat tersebut, 4 (Emapat) orang dipecat karena dianggap terlibat kasus amoral, kemudian 7 (Tujuh) orang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja dalam waktu lama. Selain pemecatan, Raymundus juga memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 1 (Satu) orang ASN.
Sementara Ketua DPRD TTU Hendrik Frederikus Bana, saat dikonfirmasi via salah satu nomor WA yang ada pada media ini, belum respon balik hingga berita ini diturunkan.**(Hendriki Meko)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












