TIMORMEDIA.COM – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ny. Asti Laka Lena, menegaskan pentingnya peran kader PKK desa sebagai informan handal dan terpercaya bagi pemerintah.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam kunjungan kerja di Posyandu Mesit, Desa Kusa, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Kamis (5/12).
Menurut Asti, kader PKK adalah pihak yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga mengetahui persoalan di lapangan lebih cepat dan akurat.
Karena itu, PKK desa diharapkan aktif melaporkan berbagai isu penting seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan ekstrem, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kader PKK bukan hanya penggerak program, tetapi juga mata dan telinga pemerintah desa,” tegasnya.
Ia meminta para kader memiliki keberanian, kepedulian, dan keaktifan dalam menyampaikan setiap informasi lapangan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Salah satu persoalan yang sering ditemukan di lapangan adalah anak putus sekolah atau tidak bersekolah karena berbagai kendala.
Asti menekankan pentingnya pendidikan formal dan non-formal demi mewujudkan generasi emas di masa depan.
“Setiap kasus harus segera dilaporkan agar mendapat penanganan cepat,” ujarnya.
Selain pendidikan, ia juga meminta kader segera melaporkan kondisi kesehatan keluarga, kasus kekerasan terhadap ibu dan anak, hingga indikasi kemiskinan ekstrem.
Dengan alur pelaporan yang jelas dan respons cepat dari pemerintah, berbagai program dapat dioptimalkan sehingga persoalan masyarakat dapat ditangani lebih efektif.
Asti berharap kehadiran PKK di akar rumput semakin kuat dan dirasakan manfaatnya oleh keluarga dan masyarakat desa.
“PKK harus menjadi garda terdepan dalam membawa perubahan positif di lingkungan masing-masing,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












