TIMORMEDIA.COM – Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Indonesia (APPI) Kabupaten Malaka, Yoseph Kupertino Neri Molo, SH, menyerukan agar seluruh kaum muda Malaka lebih peka dan kritis terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat.
Menurut Yoseph, ada sejumlah kasus besar yang harus menjadi perhatian bersama, di antaranya korupsi bantuan Seroja senilai sekitar Rp60 miliar, pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku dengan anggaran puluhan miliar rupiah, serta pembangunan Kantor Bupati Malaka yang hingga kini belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita jangan hanya melihat hal-hal yang berdampak pada kepentingan sesaat, tetapi harus berpihak pada masyarakat Malaka yang dirugikan oleh kasus-kasus besar ini,” tegas Yoseph, Selasa (11/11/2025).
Ia menekankan pentingnya peran pemuda dalam mengawal proses hukum dan mendorong transparansi publik agar keadilan dan kesejahteraan benar-benar dirasakan rakyat.
“Saya mengajak semua elemen muda untuk melihat dengan jelas mana yang menjadi prioritas aksi demi kepentingan umum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Inyo mengingatkan bahwa perjuangan kaum muda tidak boleh berhenti pada kritik saja, tetapi harus diwujudkan dalam gerakan nyata yang berpihak pada rakyat.
“Mari kita jadikan ini sebagai prioritas perjuangan anak-anak muda Malaka, baik di kancah nasional maupun daerah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa Malaka di Jakarta.
Inyo menilai, aksi tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap masyarakat di daerah.
“Kalau aksi soal korupsi di Malaka seperti bantuan Seroja, proyek septik tank, atau RS Pratama Wewiku, itu baru masyarakat percaya, karena menyentuh kepentingan rakyat,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












