JAKARTA-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan menjadi lembaga alternatif bagi Para Pencari Keadilan di negeri ini untuk melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia kini hanya jadi kenangan.
KPK yang dahulunya dikenal sebagai lembaga yang sangat getol merespon laporan resmi masyarakat dan memprosesnya hingga tuntas, kini telah bergeser fungsinya dan tidak bertaring dalam menghadapi laporan masyarakat di lembaga itu.
Buktinya, berbagai laporan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara terkait Dugaan Kasus Korupsi yang diduga kuat dilakukan mantan Bupati Malinau, Dr Yansen TP, MSi yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah, yang dilaporkan warga melalui Dumas KPK hilang ditelan bumi tak berbekas, apalagi diproses hukum.
Mandegnya laporan masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) di KPK patut dicurigai dan diduga ada okum penyidik KPK yang ikut bermain dan tiarap dibawah kaki Mantan Bupati Malinau, Dr Yansen TP, MSi sehingga laporan masyarakat tidak pernah disentuh, apalagi diproses secara hukum.
Demikian informasi yang diterima tim media ini dari salah seorang Pencari keadilan yang berulang kali melaporkan kasus dugaan korupsi di KPK yang melibatkan mantan Bupati Malinau, Provinsi Kaltara, Dr. Yansen, TP, MSi yang diterima Senin (31/7/2023).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












