Pencari keadilan asal Provinsi Kalimantan Utara itu kepada tim media ini mengatakan kesal dengan oknum-oknum penyidik di KPK yang diduga telah menghilangkan laporannya tidak berbekas.
Dia mengatakan dirinya pernah melaporkan dugaan kasus korupsi melalui Dumas KPK yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, MSi tentang dugaan kasus korupsi Pada Proyek Pembangunan Jalan Desa Laban Nyarit–Long Titi di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara yang jelas-jelas merugikan rakyat namun tidak diproses KPK.
Dikatakannya, pada tanggal 17 Januari 2017 dirinya menyampaikan laporan lewat Dumas KPK yang diterima sdr Subhan dengan kode ID Distribusi 54782. Angelia 7435 tentang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Malinau bukti laporan (bukti terlampir).
Dia melanjutkan, pada tanggal 3 Januari 2018 dirinya melaporkan lagi melalui Dumas KPK tentang Dugaan Korupsi Bupati Malinau, Yansen Tipa Padan yang juga diterima oleh sdr Subhan dan diberi kode ID Distribusi 102687 (bukti terlampir).
Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 30 November 2020 dirinya melaporkan lagi kasus yang sama (Dugaan Korupsi Bupati Malinau Yansen Tipa Padan) lewat Dumas KPK dengan No Agenda 1343363 angel ex 7435 (bukti terlampir).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












