TIMORMEDIA.COM – Aliansi Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (NTT) turun ke jalan menolak kenaikan tunjangan anggota DPRD Provinsi NTT.
Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD NTT pada Selasa (9/9/2025) pukul 11.19 WITA, lalu dilanjutkan dengan long march menuju Kantor Gubernur NTT.
Dalam orasinya, mahasiswa menilai kebijakan kenaikan tunjangan DPRD tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi krisis ekonomi. Mereka bahkan menyebut DPRD sebagai “pengkhianat rakyat kecil”.
“Hari ini DPRD tidak melihat krisis ekonomi rakyat, malah sibuk membahas kenaikan tunjangan,” tegas salah satu orator aksi.
Massa aksi menilai kenaikan tunjangan anggota dewan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Mereka mendesak Gubernur NTT dan DPRD untuk segera meninjau ulang dan menurunkan kembali tunjangan tersebut.
Selain itu, para mahasiswa juga mengkhawatirkan kenaikan tunjangan akan berimbas pada meningkatnya beban pajak masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit.
Situasi demonstrasi sempat memanas ketika massa membakar ban di depan Kantor DPRD. Tindakan itu disebut sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.
Mahasiswa juga menyoroti praktik perampasan tanah masyarakat kecil yang dinilai semakin masif, sehingga menambah beban di tengah krisis ekonomi.
Beberapa anggota DPRD sempat menemui massa aksi untuk mendengar aspirasi.
Namun, mahasiswa menilai langkah itu tidak lebih dari upaya pembungkaman terhadap kritik yang mereka sampaikan.
Aksi ini menjadi salah satu bentuk penolakan publik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan DPRD NTT, yang menuai sorotan sejak awal bulan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












