TIMORMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan ini diambil usai pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi di parlemen.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (5/9/2025).
DPR Tugaskan MKD Koordinasi dengan Mahkamah Partai
Selain penghentian gaji dan tunjangan, pimpinan DPR juga menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait status keanggotaan para legislator yang dinonaktifkan.
Langkah ini sejalan dengan desakan publik setelah sejumlah politisi dianggap menimbulkan polemik di masyarakat melalui pernyataan maupun sikap politik mereka.
Beberapa anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan partai politiknya, antara lain:
- Ahmad Sahroni dan Nafa (Fraksi NasDem),
- Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN),
- Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI (Fraksi Golkar).
Kebijakan nonaktif ini tidak hanya berlaku untuk anggota biasa, tetapi juga pimpinan komisi hingga pimpinan DPR.
Surat Resmi ke Sekretariat Jenderal DPR
Sebelumnya, pimpinan partai politik telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan seluruh fasilitas yang melekat pada anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas lain.
Dengan adanya keputusan ini, anggota DPR yang dinonaktifkan otomatis kehilangan seluruh hak keuangannya hingga ada keputusan lebih lanjut dari mahkamah partai maupun DPR.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












