TIMORMEDIA.COM – Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat NTT, sebagai salah satu langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi rakyat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Melki dalam acara Coffee Morning bersama insan pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu pagi (10/5/2025), dengan tema: “Kolaborasi Membangun Nusa Tenggara Timur: Media Sebagai Mitra Pembangunan”.
Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak selama dua tahun saja.
Denda pajak kendaraan dan biaya tambahan lainnya akan dibebaskan sepenuhnya.
“Program ini kami gulirkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk membantu masyarakat dan juga mendorong kepatuhan pajak demi pembangunan daerah,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.
Lebih lanjut, Laka Lena menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan NTT 2025 juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) serta penghapusan pajak progresif bagi kendaraan tertentu.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mengurangi jumlah kendaraan tidak taat pajak, serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat yang terdampak kesulitan finansial.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya,” tutup Gubernur.
Program ini dipandang sebagai salah satu gebrakan 100 hari kerja Gubernur Melki Laka Lena, yang menegaskan komitmennya membangun NTT yang lebih maju, inklusif, dan sejahtera.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












