TIMORMEDIA.COM – Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Skema ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel di instansi pemerintahan.
Program ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta diperkuat dengan regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski memiliki jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, pemerintah memastikan hak-hak PPPK paruh waktu tetap terjamin.
Gaji mereka disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Keluarga, untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pekerjaan, diberikan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab.
- Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
- Gaji ke-13, sebagai tambahan penghasilan tahunan.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, sesuai kebutuhan dan kondisi tugas.
Beberapa tunjangan dapat disesuaikan secara proporsional, mengingat statusnya sebagai pegawai paruh waktu.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Tugas dan Posisi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu dapat ditempatkan sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Posisi yang umumnya tersedia meliputi:
- Tenaga administrasi
- Tenaga teknis
- Tenaga pengajar dan penyuluh
- Tenaga kesehatan tertentu
Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK paruh waktu diumumkan secara resmi oleh instansi pemerintah, salah satunya melalui portal SSCASN. Tahapan pendaftaran meliputi:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi
3. Penandatanganan kontrak kerja bagi peserta yang lulus
4. Penempatan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Keuntungan Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menegaskan, skema ini memberi keuntungan baik bagi instansi maupun tenaga kerja. Beberapa di antaranya adalah:
- Jam kerja yang lebih fleksibel
- Penghasilan tetap sesuai UMP
- Tunjangan dan jaminan sosial yang terjamin
Dengan hadirnya skema PPPK paruh waktu, pemerintah berharap birokrasi menjadi lebih adaptif, efisien, dan mampu membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












