TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak, termasuk kendaraan dinas milik pejabat, tidak boleh beroperasi di jalan raya.
Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Aula kantor Bupati pada Senin, 26/5/2025
Dalam sambutannya, Bupati SBS meminta Kapolres Malaka, AKBP Riky Ganjar Gumilar, untuk menertibkan para pengguna kendaraan yang tidak taat pajak, tanpa pandang bulu.
Beliau menilai bahwa ketidakpatuhan membayar pajak, khususnya oleh pejabat pemerintah, sangat memalukan dan mencoreng wibawa Pemerintah.
“Sangat memalukan apabila pejabat pemerintah menggunakan kendaraan dinas tetapi tidak membayar pajak. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas SBS.
Lebih lanjut, Bupati SBS juga menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka agar secara rutin memeriksa seluruh kendaraan dinas pejabat, memastikan bahwa seluruhnya telah membayar pajak kendaraan bermotor.
“Jika ada kendaraan yang tidak dibayar pajaknya, harus dicabut. Itu berarti pejabat yang bersangkutan tidak sanggup mengurus kendaraannya dan tidak layak mempermalukan pemerintah,” tambah SBS
Langkah tegas Bupati SBS merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Malaka untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, serta menjaga kredibilitas dan keteladanan dari para pejabat publik.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












