BIDIKNUSATENGGARA.id | Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Mera Nahak, menyoroti dugaan kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, yang terletak di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
Upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar ke Timor Leste menggunakan truk pengangkut barang bermodifikasi ini terjadi pada Selasa (11/3/2025) lalu.
“Jangan sampai praktik ilegal BBM bermodus menggunakan truk pengangkut ekspor barang yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi ke Timor Leste sudah berlangsung lama di wilayah perbatasan. Akibatnya, oknum-oknum yang diduga terlibat dalam ekspor barang tersebut bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pemerintah, khususnya Bea Cukai sebagai penggerak utama keluar-masuknya barang di wilayah perbatasan,” kata Agus kepada bidiknusatenggara.id, Senin (17/3/2025) di depan Kantor Dinas Kominfo Malaka.
Ia juga menduga adanya mafia terselubung antara petugas Bea Cukai di PLBN Motamasin dengan Agen Pengisian Minyak Solar (APMS) yang beroperasi di depan pintu masuk PLBN tersebut.
“Ya, kita patut menduga hal itu. Pasalnya, BBM bersubsidi jenis solar yang hendak diekspor ke negara tetangga berhasil dicegah oleh TNI dan Polri saat melakukan pengawasan di wilayah perbatasan Motamasin. Lantas, bagaimana peran Bea Cukai dalam melakukan pengecekan barang ekspor? Sehingga praktik ini bisa lolos begitu saja,” tambahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












