BIDIKNUSATENGGARA.id | Keputusan penyidik Polres Malaka untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), menuai beragam sorotan publik. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Petrus Kabosu, S.H., memberikan penjelasan komprehensif, menegaskan bahwa langkah ini merupakan cerminan profesionalisme penegakan hukum, bukan bentuk perlakuan istimewa.
Menurut Petrus Kabosu, penahanan dalam proses hukum adalah tindakan yang sangat hati-hati dan memiliki dasar hukum yang kuat. “Keputusan penyidik didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara jelas memberikan diskresi kepada penyidik untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan,” terang Petrus Kabosu kepada bidiknusatenggara.id pada Kamis, (13/11/25).
Ia menambahkan bahwa penahanan hanya dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari syarat tersebut yang terpenuhi, dan klien kami selalu kooperatif selama proses pemeriksaan,” tegasnya.
Petrus Kabosu menekankan bahwa profesionalisme penyidik Polres Malaka patut diapresiasi. Kepatuhan terhadap KUHAP ini, lanjutnya, adalah pilar utama dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara, termasuk pejabat publik. “Masyarakat perlu memahami bahwa proses hukum berjalan sesuai koridornya. Opini publik yang berkembang haruslah berlandaskan pada fakta dan aturan hukum, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












