Poin penting lainnya yang disorot adalah posisi tersangka sebagai pejabat publik. “Tidak ditahannya klien kami juga mempertimbangkan bahwa dalam jabatannya, masih ada tugas-tugas kedewanan yang perlu diselesaikan. Birokrasi memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pendelegasian wewenang jika terjadi berhalangan dalam menjalankan tugasnya di lingkungan birokrasi, terutama bagi ASN atau pejabat publik. Ini menunjukkan pertimbangan yang matang dari penyidik terkait dampak pada pelayanan publik,” jelas Kabosu.
Keputusan ini juga membuka ruang bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan yang disetujui penyidik dengan jaminan, sebuah hak hukum yang diakui. Hal ini menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dihormati dan tidak bisa diintervensi oleh tekanan dari pihak manapun.
Petrus Kabosu mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Malaka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum. “Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dan biarkan hukum bekerja secara adil dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum, namun setiap orang berhak atas proses hukum yang sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












