BIDIKNUSATENGGARA.ID | Polres Malaka mengungkap pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025 lalu di Dusun Wemasa, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Insiden ini mengakibatkan salah satu warga meninggal dunia.
Konferensi pers yang berlangsung di ruang Video Conference (Vicon) Polres Malaka, dipimpin oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., pada Sabtu, (23/8/25).
Berdasarkan kronologis yang disampaikan Kapolres Malaka, kejadian tragis ini terjadi saat acara adat peminangan di Dusun Solo, Desa Lakekun Barat. Setelah acara selesai, sekitar pukul 18.00 WITA, rombongan keluarga mempelai pria yang kembali ke Metamauk mengalami insiden pelemparan di Cabang Mata Air Morukren.
Ketegangan pun meningkat di Dusun Wemasa, Desa Litamali, dimana sekelompok orang melakukan kekerasan terhadap korban, dengan melempar batu, memukul, menginjak, dan menikamnya. Meskipun korban mendapatkan pertolongan dari warga dan dibawa ke rumah sakit, ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/151/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, yang diajukan pada tanggal 3 Agustus 2025, penyidik telah mengambil langkah-langkah hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/42/VIII/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












