Dua orang tersangka, AB dan AR, telah ditangkap dan ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Saat ini, penyidik tetela melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menyita barang bukti, termasuk pakaian korban dan sebilah pisau. Lebih lanjut, penyidik juga telah mengajukan permintaan hasil Visum et Repertum serta surat keterangan kematian korban.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar, menegaskan komitmen Polres Malaka untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum.
“Polri hadir untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami akan terus berusaha agar semua pelaku dapat diproses secara hukum,” tegasnya.
Penanganan yang cepat dan sistematis dari pihak Polres Malaka menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












