TIMORMEDIA.COM – Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Langkah ini dinilai strategis untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam rekrutmen ASN penuh waktu.
Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan paling sedikit setara dengan pendapatan pegawai non-ASN sebelumnya atau minimal mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Sumber pendanaan gaji tidak terbatas pada belanja pegawai, melainkan dapat berasal dari anggaran lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut daftar UMP 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa provinsi:
- Bali: Rp 2.996.561 (naik dari Rp 2.813.672)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931 (naik dari Rp 2.444.067)
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969 (naik dari Rp 2.186.826)
- Maluku Utara: Rp 3.408.000 (naik dari Rp 3.200.000)
- Maluku: Rp 3.141.700 (naik dari Rp 2.949.953)
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 akan mengikuti standar UMP masing-masing provinsi.
Namun, besaran final tetap menyesuaikan dengan kebijakan instansi dan kemampuan anggaran daerah.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian penghasilan yang lebih layak bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












