Krisantus menghitung bahwa total anggaran pipanisasi dan pemeliharaan air bersih dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 426.668.800. Ia merasa tidak masuk akal bahwa enam dusun masih belum terjangkau sambungan perpipaan.
“Kami patut menduga adanya rekayasa dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dana desa Tahun Anggaran 2023-2024,” tegas Krisantus.
Oleh karena itu, ia mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran ini.
Krisantus juga menyoroti penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2022 sebesar Rp 65.000.000. Ia menganggap pengelolaan dana Silpa oleh Kepala Desa Mateus Seran jauh dari harapan masyarakat dan dilakukan tanpa musyawarah mufakat. Sebagai contoh, dana Silpa yang seharusnya digunakan untuk pengadaan pipa dan biaya pekerja justru dialihkan.
Dikatakannya, Kepala Desa Mateus Seran justru menggunakan jasa tukang untuk mengecat dan mengaci empat unit bak penampung air minum yang dibangun oleh Kepala Desa sebelumnya. Parahnya lagi, pipa tidak dibeli melainkan menggunakan pipa bekas peninggalan PDAM Belu.
“Lantas, uang untuk pengadaan pipa masuk ke kantong siapa?” tanya Krisantus, seraya menambahkan bahwa empat unit bak penampung air minum tersebut hingga kini tidak digunakan dan terbengkalai.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












