Sementara itu, Petrus Kabosu, SH, salah satu advokat di Kabupaten Malaka, menyatakan bahwa terdapat dugaan serius mengenai proyek yang mangkrak dan adanya pelanggaran dari pihak penyelenggara. “SN-KT telah ingkar janji dengan program audit dan gagal dalam program pemberantasan korupsi,” ujarnya, meminta agar Bupati merekomendasikan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, “Harusnya Bupati rekomendasikan ke APH untuk diproses hukum karena mereka sudah janji mau audit semua pekerjaan bermasalah, termasuk mau audit dari mantan RT sampai dengan mantan Bupati Malaka,” tegasnya.
Lanjut dia, proyek bermasalah tersebut seharusnya sudah diproses lebih lanjut, mengingat waktu pengerjaannya yang sudah terlalu lama. Jadi, apabila proyek ini mangkrak, SN-KT harus segera merekomendasikan kepada APH agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV Anugerah Mychael yang mengerjakan satu paket di Desa Kereana belum berhasil dikonfirmasi.**(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












