Pada Jumat, (15/11/24), media ini melakukan pantauan di Desa Kereana, Botinleobele, Kabupaten Malaka. Di lokasi tersebut, sejumlah warga dengan jelas mengekspresikan rasa kecewa mereka terhadap pembangunan tangki septik individual yang seharusnya memberikan solusi, namun pada kenyataannya tidak memiliki fungsi sama sekali.
Seorang warga mengungkapkan, “Tangki septik itu kami gunakan saja sebagai tempat pakan ternak lebih bermanfaat daripada jadi tempat jamban. Ada juga yang menjadikannya sebagai tempat penampungan air dan ada yang terbuang begitu saja,” jelasnya, didukung oleh pendapat warga lainnya.
Ungkapan masyarakat penuh kecewa karena seharusnya proyek tersebut memberikan kemudahan di bidang sanitasi.
Warga yang minta namanya tidak dikorankan tersebut menambahkan, di saat yang bersamaan, bangunan jamban kembali menjadi tanggung jawab pribadi warga. “Sementara pembuangannya kami sendiri yang tanggung. Untuk gali lobang jamban kami bayar 400 ribu rupiah. Belum lagi material lainnya seperti batu, pasir, dan semen. Untuk saya sendiri mengeluarkan uang hingga 1 juta,” keluhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang dipublikasikan oleh beberapa media di Kabupaten Malaka, terkandung dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Malaka tahun anggaran 2022, tercatat bahwa proyek pembangunan tangki septik yang tersebar di empat desa konon telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada masyarakat. Sementara kenyataan yang dihadapi masyarakat sangat jauh berbeda, di mana mereka tidak merasakan manfaat dari proyek ini. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan tersebut seakan menutupi masalah yang sebenarnya ada di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












